Nasir Djamil Prihatin Hakim Konstitusi Terkena OTT KPK

26-01-2017 / KOMISI III

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil prihatin atas tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Saya mengucapkan Innalillahi wainnailaihi rojiun. Ini musibah bagi bangsa ini jika Patrialis Akbar benar-benar menerima suap terkait dengan tugasnya sebagai hakim MK,"ujar Nasir sesaat sebelum Rapat Panja KUHP Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis (26/1/2017). 

 

Posisi hakim konstitusi, lanjut Nasir, merupakan posisi yang sangat strategis dan sangat mulia. Apalagi putusan hakim konsitusi itu final dan mengingat. Karenanya kalau memang benar berita ada hakim konstitusi yang tertangkap tangan oleh KPK itu sangat menyedihkan. 

 

“Saya kenal beliau, rasanya tidak percaya kalau beliau melakukan itu. Pasalnya beliau tergolong religius dan punya sikap. Kenapa beliau masuk dalam pusaran itu, itu yang belum saya tahu. Apakah atas inisiatif sendiri akibat godaan yang terus menerus.  Atau beliau bagian dari operasi intelijen yang menargetkan beliau,”papar politisi dari Fraksi PKS ini. 

 

Ditambahkan Nasir, kalau memang ada operasi intelijen yang menargetkan hal itu artinya memang ada upaya membunuh karakter Patrialis. Sehingga ada yang mengarahkannya untuk menerima suap. 

 

“Tentu saja disini saya tidak menuduh KPK untuk hal itu. Tapi bisa saja ada pihak lain. Kalau pun itu benar. Kita tunggu saja pengakuan dari yang bersangkutan. Apa itu berkaitan dengan keputusan MK soal Pasal 3 dan 4 UU Tipikor yang menyebutkan kerugian Negara menjadi delik materi, bukan delik formil. Dimana untuk menjadikan seseorang tersangka harus ada pembuktian dulu dengan adanya kerugian Negara,”jelas Politisi dari Dapil NAD. 

 

Terkait hal tersebut, Nasir menilai sudah seharusnya DPR dan Pemerintah mengevaluasi UU MK. Dimana sudah seharusnya hakim-hakim MK menjalani fit dan proper test secara terbuka, mulai dari Presiden ke MA. Selama ini baru DPR lah yang melakukan itu. melibatkan partisipasi publik kemudian mengumumkan kepada khalayak untuk kemudian dilakukan fit and propertest terbuka. 

 

Konon, keterpilihan Patrialis Akbar menjadi hakim MK juga sempat menjadi pro dan kontra. Karena ada prosedur yang dilanggar. Oleh karena itu ke depan Nasir Djamil menilai, agar tidak ada tudingan macam-macam semua itu harus dibuka. 

 

Sementara itu terkait pendapat yang mengatakan masih kurangnya kesejahteraan bagi hakim konstitusi, Nasir Djamil tidak sependapat.  Pasalnya, kesejahteraan hakim konstitusi saat ini sudah sangat memadai. Sehingga tidak ada alasan mereka melakukan tipikor. (ayu/nt)/foto:arief/iw.

 

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...